SKI| Lombok Tengah- Kejadian pengambilan jenazah secara paksa kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah. Hal tersebut dikarenakan setelah adanya seorang warga inisial IM asal Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat meninggal dunia dan divonis COVID-19 oleh pihak rumah sakit
Ketua RT Sugimin yang mewakili keluarga mengatakan bahwa, pihaknya mengambil jenazah dikarenakan sebelumnya telah divonis covid oleh pihak rumah sakit. Dimana, IM meninggal dunia pada Selasa sekitar pukul 07.00 Malam
Setelah itu, salah satu keluarga yang menjaga almarhum langsung menelpon keluargnya yang di Penujak. Namun pihak keluarga kaget karena dikabarkan keluarganya meninggal akibat Covid
“Ini kan agak janggal, kan almarhum masuk rumah sakit sudah tiga hari, kenapa tidak di cek pada saat masuk, ini hasil swab pas meninggal,” Tegas Sugimin saat dikonfirmasi melalui via telepon pada Rabu Malam (27|7)
Sugimin menceritakan bahwa, almarhum sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) selama lima hari dan di Swab sebanyak kali namun tidak dinyatakan Positif
Selain itu, ia juga merasa ada yang janggal di sana, dimana jika almarhum telah dinyatakan positif pasti perawat disana akan menggunakan APD yang lengkap serta membawa almarhum ke ruangan isolasi
“Ini kan sudah tidak pakai APD dan tidak dibawa ke ruang isolasi, Tiba-tiba dinyatakan covid,” Tuturnya
Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan pihak rumah sakit yang dengan tiba-tiba mengeluarkan surat positif covid.
Namun demikian, pada saat akan membawa jenazah pihaknya sempat dicegat oleh pihak rumah sakit disana. Sehingga Ketua RT yang mewakili Kadus disana menandatangani surat pernyataan bermaterai
“Kalau Kades, Bhabinkamtibmas dan bhabinsa tidak berani, ini kan jelas tidak covid, makannya kita berani,” Ungkapnya
Sementara itu, Humas Covid RSUD Praya Dr. Yuda Permana menjelaskan bahwa, Terkait dengan pasien yang di Swab setelah meninggal dunia tidak benar, dimana ia mengatakan bahwa sebelumnya pasien di swab pada (26|7) dan hasilnya keluar (27|7) sekitar pukul 05.00 sore
“Untuk pemeriksaan swab PCR berbeda dengan pemeriksaan swab Antigen, Swab PCR membutuhkan waktu pemeriksaan di alat yg lama antara 10-24 jam,” Jelasnya
Yuda juga menerangkan Sampel tersebut diambil pada (26|7) kemudian dikirim ke lab pcr dan langsung dilakukan proses running alat sehingga selesai pada selasa sore
Kemudian, Pada waktu selesai running alat, pihak IGD menyampaikan hasil positif kepada keluarga saat kondisi pasien pada status kritis. Setelah hasil PCR tersebut di Print out langsung di berikan kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga seolah-olah tidak menerima hasil yang di berikan oleh pihak Rumah sakit
“Sudah dijelaskan oleh pihak IGD bagaimana alur pemeriksaan PCR itu, sebagian menerima penjelasan sebagian tidak,” Tutupnya (riki)