SKI | Lotim – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat mendalami kasus pengrusakan pohon mangrove yang berada di pantai Jor,Desa Jerowaru,Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur,Senin (4|12).
Apalagi dalam pengrusakan itu dengan menggunakan alat berat dengan dalih sementara untuk kepentingan masyarakat sebagai lokasi Tambatan perahu nelayan.Dengan yang mengkoordinir oknum kadus.
” Kita dalami kasus pengrusakan pohon mangrove di kawasan pantai Jor tersebut,setelah kita mendapatkan laporan,” kata Kepala DKP NTB,Muslim saat dikonfirmasi,Selasa (5|12).
Menurutnya seharusnya kalau untuk kepentingan masyarakat banyak bisa dikomunikasikan terlebih dahulu secara baik agar tidak menimbulkan masalah kedepannya seperti ini.
Bukan malah oknum Kadus mengaku paling berkuasa,karena untuk pohon mangrove itu pohon yang dilindungi dan ada aturan mainnya tidak boleh dilakukan penebangan secara sembarangan.
Namun begitu karena ini sudah terjadi maka tentunya kita mencari solusi terbaik agar persoalan tidak membias semakin besar,sehingga menimbulkan gesekan ditengah-tengah masyarakat.
” Kita turunkan petugas untuk mendalami masalah ini,” ujarnya.
Muslim juga memberikan peringatan keras kepada oknum kadus yang mengkoordinir melakukan pengrusakan pohon mangrove tersebut untuk tidak mengulanginya lagi.
Bahkan meminta untuk melakukan kompensasi ekologi dengan melakukan penanaman pohon mangrove di tempat lain.Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab atas pengrusakan pohon mangrove yang terjadi di pantai Jor tersebut.
” Kompensasi ekologi harus dilakukan oknum kadus itu terhadap pengrusakan pohon mangrove tersebut,” paparnya.
Kadis DKP NTB juga meminta pemerintah desa setempat untuk menyelesaikan dengan baik dengan cara duduk bersama dan mengedepankan kearifan lokal.Meskipun yang dilakukan salah dengan tidak melalui koordinasi maupun komunikasi dengan pemerintah secara berjenjang.
Termasuk membuat surat pernyataan harus melakukan kompensasi ekologi di tempat lain dan tidak mengklaim kalau lahan itu menjadi milik pribadi nantinya.
” Yang jelas apa yang dilakukan oknum Kadus itu salah melakukan pengrusakan pohon mangrove,sehingga diminta untuk tidak diulangi perbuatan yang salah itu,” tandasnya. (Sul).