SKI | Lotim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VII dan VIII Masa Sidang II pada Selasa pagi (14/01) di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur. Agenda rapat meliputi pengumuman nama calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, jajaran Forkopimda Lombok Timur, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Lombok Timur, serta seluruh anggota DPRD Lombok Timur.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri. Dalam sambutannya, Yusri menyampaikan bahwa agenda rapat merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
DPRD ikut mengusulkan untuk mengangkat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan.
Setelah itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur, H. Ahyan, membacakan pengumuman penetapan calon pasangan terpilih. Pasangan nomor urut dua,H. Khaerul Warisin, M.Si., dan HM. Edwin Hadiwijaya, M.M, resmi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur periode 2025-2030. Pasangan ini berhasil memperoleh 237.122 suara atau 34,56% dari total suara sah.
Setelah agenda pengumuman pasangan calon terpilih selesai, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna VIII yang membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. (Sul).