DR. Ilyas, SH.MH: Pecandu di BUI Itu Vonis Sesat

SKI  | Kerawang – Vonis hakim 1 tahun penjara yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (11/1/22), menjadi menarik karena di timpali oleh para penggiat Anti Penyalahgunaan Narkotika dan Penegakan Hukum Narkotika di Negri ini, tak terkecuali DR. Ilyas,SH. MH, Ahli Pidana Narkotika yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fisip di Unsika Kerawang.

“Itu Vonis sesat” ujarnya.

“Yang menarik Jaksa menuntut rehabilitasi, dan itu sudah Benar, hakim memvonis penjara menjadi menarik karena terdakwa orang penting dan anak orang kaya dan nyedot minat jurnalis untuk mewartakannya” jelasnya.
“Tidak ada yg salah ya, JPU dgn vonis hakim tidak selamanya linier, kalau tidak puas, ya ajukan Banding, Kasasi, itu lebih elegant, dan saya mendukung terdakwa untuk Lakukan Banding” kata DR.Ilyas.

“Mengapa saya men dukung banding? sebab Analisa saya, Hakim Keliru memvonis penjara” tegasnya.
“Jika Hakim sudah yakin terdakwa melanggar Pasal 127, maka tidak ada pilihan lain, selain vonis rehabilitasi” jelasnya lagi.

“Analisa saya Hakim hanya memahami pasal127 hanya tekstual dan parsial semata, ini yang menjadikan vonis penjara, memahami Pasal tersebut harus secara utuh dan lihat konteksnya, pasti ketemu dengan pasal dan 103 dan vonis Rehabilitasi” paparnya. Jika hakim tidak memvonis rehab dengan psl 127 apakah hakim salah?

“Tidak salah, tapi sangat disayangkan, berarti hakim tidak memahami bahayanya pecandu di penjara, tidak ada faedahnya, tidak akan jera, justru pecandu bisa naek kelas jadi penjahat Narkoba” tegasnya.

“Lakukan Langkah Elegant yg sudah di siapkan oleh Negara, Saya setuju terdakwa Lakukan Banding, Kasasi, jika perlu PK, sampai vonisnya berubah jadi rehabilitasi bukan vonis penjara” jelasnya.

ada percakapan yg sebenarnya off the record, hubungan emosional mantan pecandu dan sang ahli pidana Narkotika yang membantu secara konseptor upaya hukum secara Elegant, Banding dan Kasasi, Bantuan Hukum yang hingga saat ini Dilakukan DR.Ilyas,SH.MH didukung sepenuhnya oleh Rektor Unsika Kerawang Prof. Sri mulyani yang Visioner.

” Lha, ente sebagai wartawan yang merasakan di bui hanya sebagai pengguna, seperti apa didalam bui? harus tidak kendor, terus suarakan, banyak kekeliruan, pecandu di bui, itu Vonis sesat, ” seloroh Dr.Ilyas,SH,MH. (Yunizar)