oleh

Dr. Ilyas, SH.MH : Saya tersanjung, diminta promovendus S3 hukum Sebagai Oponen Penguji

SKI | Jakarta – Hal tersebut dikemukakan oleh Dekan Fisip UNSIKA Kerawang, Dr Ilyas, SH.MH yg namanya dikenal oleh kalangan orang yg sedang terjerat kasus narkotika, baik sebagai saksi ahli maupun sebagai konseptor dalam upaya hukumnya.

Dijumpai wartawan kami, wajahnya terlihat sumringah, ketika ada permintaan dari dua kandidat atau promovendus S3 hukum (DR), terlebih lagi dengan kajian Hukum Tindak Pidana Narkotika.

“Menjadi salah satu oponen ahli dalam menguji rencana proposal penelitian para kandidat, merupakan suatu kehormatan, dan saya sangat Tersanjung”, ucapnya, (27/11/21).

Keinginannya untuk ikut berkontribusi agar banyak DR. Hukum dengan kajian Narkotika lebih banyak dan tersebar di Indonesia, sebab menurut pandangannya sampai hari ini proses penegakan hukum narkotika masih jauh dari apa yang di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, beserta Turunan dan Regulasinya.

“Yang paling nyata dari proses hukum perkara narkotika Aparat Penegak Hukum (APH) masih belum mampu membedakan antara penyalahguna yg harus dihukum penjara dan yg di vonis Rehabilitasi, kita bisa uji dan lihat di rutan dan lapas narkotika banyak mereka yg seharusnya di tempatkan di rehabilitasi malah di penjarakan” jelasnya.

“Ini kekeliruan yang mendasar dan sangat berpengaruh kepada tujuan menghentikan atau meminimalisir peredaran gelap narkotika, sebab di
Deman atau penggunanya Tidak kunjung berkurang” tegasnya.

Sisi lain dalam penanganan terhadap jaringan atau mafia yang terlibat dalam produksi dan peredaran gelap narkotika masih minim yg bisa di hukum berat dan dimiskinkan dengan cara disita asetnya.

Menjadi oponen ahli bagi kandidat Doktor hukum dengan desertasi kajiannya hukum narkotika, membuat dirinya merasa sangat bergairah dan sangat optimis. Untuk diketahui Rencana ujian dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember, dan tanggal 3 Desember 2021, bertempat di Universitas Padjajaran Bandung Jawa barat.

“Dengan banyaknya orang yang Ahli dan menguasai secara mendalam dalam proses hukum terhadap perkara narkotika, saya yakin akan memberi kontribusi besar dalam proses penegakan hukum narkotika” terangnya.

Sebagai Saksi Ahli, Dirinya hampir disetiap keterangan yang diberikan dalam persidangan , DR. Ilyas, SH.MH, yang pernah menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi di BNNP Cirebon, selalu mengatakan, soal narkotika menjadi tambah membesar, salah satu penyebanya karena proses Hukum yang ada TIDAK mampu untuk membedakan mana penyalahguna yang harus di penjarakan dan dimiskinkan atau di hukum berat, dan mana yg harus di vonis rehabilitasi.

“Hampir semuanya di penjarakan, fakta ini yangg eksesnya sangat Tidak menunjang dengan program kegiatan P4GN ” tutur mantan Reporter RRI, yang sekarang dipercaya sebagai Dekan Fisip di Universitas Singaperbangsa Kerawang, sebuah PTN yang berada di perbatasan Jawa barat dan ibu kota Cirebon.

Diakui dengan banyaknya memenuhi undangan sebagai ahli di persidangan dan sekarang ada yg meminta jadi oponen ahli dalam rencana penelitian untuk disertasi dengan kajian narkotika, memicu semangat nya untuk terus dan terus melakukan aktifitas yg kaitannya dengan pencegahan pembertasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN.

“Dan oleh pemerintah selalu dituangkan dalam bentuk Inpres sebagai keseriusan Negara akan hal Narkotika’ pungkasnya. (Ijal).