oleh

Dua Kades Di Tahan Jaksa Selong Terkait Program Prona

SKI – Selong – Pihak Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur menahan dua Kepala Desa (Kades).Karena sudah memiliki  bukti yang kuat sehingga jaksa melakukan penahanan tersebut.

Diantaranya Kades Mendana Raya, Kecamatan Keruak ditahan hari ini (Jumat,red),sedangkan Kades Pringgebaya Utara, Kecamatan Pringgebaya ditahan Senin lalu.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selong, Wasita Triantara saat dikonfirmasi media ini. ” Memang kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua kades di Lotim,” tegasnya.

Ia menjelaskan untuk kades Mendana Raya ditahan terkait dengan kasus dugaan kasus Dana Desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk Kades Pringgebaya Utara mengenai dugaan kasus pungli prona dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kedua kades yang kami tahan tersebut, tentunya telah mencukupi bukti yang ada, dengan status kasusnya tahap penyidikan. Untuk kemudian pihaknya melakukan tindaklanjut kasusnya setelah mendapatkan laporan mengenai perbuatan yang dilakukan dua oknum Kades tersebut.

” Setiap laporan masyarakat yang masuk pasti kami tindaklanjuti,begitu juga halnya dengan oknum Kades yang kami tahan tersebut,” ujar Wasita.‎

Penulis : Amrin

Editor    : Red SKI

Komentar