Dua Orang Juru Parkir Pengguna Narkotika dituntut Rehab

SKI | Surabaya – Penyalahgunaan narkotika di Indonesia setiap hari semakin meningkat. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban penyalah guna Narkotika.

Tuntutan dan Hukuman yang sangat berat sering terjad. Pidana penjara yang cukup memberatkan bagi terdakwa adalah hal yg Lazim terjadi, yang sesungguhnya pecndu atau pengguna adalah orang sakit yang harus di obati secara medis dan sosial, sesuai dengan Pasal 4 huruf (d) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah jaminan negara untuk mendapatkan rehabilitasi Medis dan sosial.

Namun berbeda dengan yang terjadi di PN Surabaya, Rabu, (09/12/21) yang di jadwalkan untuk pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sidang yang digelar secara virtual dikarenakan aturan Prokes yang ketat.

Pengunjung sidang dan awak media terperangah, karena mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya terhadap dua orang terdakwa dengan tuntutan “Rehabilitasi”.

Kedua terdakwa penyalahguna narkotika dengan Perkara nomor : 2439/Pid.sus/2021/PN sby , dengan terdakwa bernama Edi Rudyanto Bin Samsul Muarif (Terdakwa I) dan M. Alfarisi Bin Suham, warga Surabaya ini berhasil ditangkap pihak kepolisian karena terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 07/09/2021 lalu.

Jaksa Penuntut Sulfikar,SH menuntut keduanya dengan ” menjatuhkan hukuman selama 4 (empat) bulan pidana penjara di potong masa tahanan yg telah dijalankan dan 3 (tiga) bulan rehabilitasi pada Rumah Sakit yang di tunjuk Pemerintah” tegasnya.

Berdasarkan Berita acara pemerikasaan Labkrim No. LAB: 07669/NNF/2021, Jum’at 16/09/21 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditanda-tangani oleh aboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI S. Farm,Apt BERNARDATE PUTRI IRMA DALIA S.Si , yang disita petugas dari terdakwa, beserta urine keduanya positif mengandung Metamfetamina dengan barang bukti diduga sabu berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto kurang lebih 0,087 gram.

Sulfikar,SH selaku Jaksa Penuntut membenarkan bahwa dirinya telah membacakan tuntutan tersebut.

Tuntutannya adalah empat bulan pidana dan tiga bulan rehabilitasi sesuai dengan yang saya bacakan tadi, ucap Sulfikar kepada awak media.

Kami menepis anggapan bahwa HUKUM tajam kebawah tumpuk Keatas, dan anggapan Rehabilitasi milik orang kaya saja, kedua terdakwa ini hanya juru parkir, dan kami tuntut rehabilitasi, jelasnya

Intinya kami melaksanakan Pedoman Keadilan Restorasi Jaksa Agung Republik Indonesia No.11 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika, katanya.

Jika keputusan hakim sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan kami, dan mereka sudah menjalani hukuman selama tiga bulan, tinggal tunggu satu bulan lagi, menjalani untuk rehabilitasi, tutupnya.

Terpisah Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Darmawel Azwar, S. H, MH turut memberikan pendapatnya melalui sambungan telephon kepada wartawan Realita.

“ Saya sangat senang, pertama kali ada tuntutan rehab di Surabaya dan semoga putusannya juga rehab. Sekarang ini mulai terlihat jaksa kami sudah memahami dan mengerti perlunya tuntutan rehab bagi penyalahguna sehingga diharapkan tidak hanya Kejari Surabaya yang melaksanakan tuntutan rehab tapi juga di Kabupaten atau kota lain di Jawa Timur”, ungkap Darmawel

Di akhir wawancara, Darmawel mengajak para Jaksa dan jajarannya untuk menginplementasikan rehab sesuai dengan regulasi.

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya utuk Kejati Jatim dan jajaran untuk implementasi rehab sesuai regulasi yang telah kami buat, ayo para jaksa tunjukkan kalau kita adalah Dominus Litis.

Sebelum Dir. Narkotika Kejagung ini melakukan supervisi dan sosialisasi pada jajaran Kejati Jawa Timur tentang rehabilitasi dan melakukan pelatihan mengenai tata cara menuntut Pengguna Narkotika beberapa waktu yang lalu. (red/ijal)