SKI | Bandar Lampung – Respon cepat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Provinsi Lampung atas adanya pengaduan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang oknum hakim PT terhadap asistennya.
Sebelumnya, seorang perempuan dengan inisial SF melaporkan seorang oknum hakim PT Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung. Dengan Laporan Polisi bernomor LP/B /102 /I /2024 / SPKT/ Polresta Bandarlampung/ Polda Lampung.
Oknum Hakim PT terlapor kasus itu diduga telah lakukan asusila kepada pelapor SF asisten pribadinya.
Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus menyelidiki perkara ini, ungkap H. Aksir, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Korban menuturkan peristiwa yang membuatnya traumatik terjadi kisaran Oktober 2023. Korban inisial SE bekerja sebagai asisten sang oknun hakim PT Tanjung Karang, seperti yang dilansir dari Media Radar Lampung.
Korban berhenti menjadi asisten oknum hakim tersebut pada akhir 2023 lalu. Sejak saat itu, korban diliputi rasa trauma.
Sementara, Kakak kandung korban inisial S mengatakan bahwa, keluarga awalnya belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Sejak berhenti dari pekerjaannya, keluarga melihat kejanggalan melalui perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh korban.
Di mana, korban sering terlihat murung, gelisah, sesekali menangis, dan seperti dihantui rasa takut setiap ada tamu datang. Pertama ibu saya yang coba untuk bertanya secara pelan-pelan ke dia (korban), akhirnya, ya cerita juga yang dia alami selama ini, ucapnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. Benar ada laporan asusila yang dilaporkan yang berdasarkan keterangan korban dilakukan di tanggal 11 Oktober 2023, tegasnya seperti yang dikutip Radar Lapmpung. (Ijal).