SKI | Jakarta – Pelaksanaan eksekusi lahan di samping walikota Jakarta timur, Kelurahan Penggilingan, Cakung Jakarta Timur, yang dilaksanakan oleh team Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/10/2021).
Panitera PN Jakarta Timur, Bambang Sirajudin, SH bersama kordinator team eksekusi Juru sita PN Jak Tim H. Rudi Hermanto, SH, dan juga hadir dari unsur dari TNI-POLRI, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma, Camat Cakung Fajar Eko Satrio, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Dandim 0505/Jaktim Kolonel Kafeleri Rahyanto beserta unsur dari Dishub, Satpol PP, Pemadam kebakaran, PLN dan team dari kesehatan yang membatu pelaksanaan eksekusi.
Sebelum pelaksanaan eksekusi di mulai, terlebih dahulu melaksanakan apel bersama di objek yang akan di eksekusi, apel sendiri dipimpin kabag OPS Polres. Kabag OPS menyampikan ke seluruh team pengamanan eksekusi agar dalam pelaksanan eksekusi dilapangan nanti kita selaku aparat agar selalu memberikan pelayanan yang humanis dan jangan sampai terpancing dengan situasi di lapangan, Ungkapnya.
Kabag OPS juga mengingatkan kepada seluruh anggota TNI – Polri dilarang menggunakan senjata api atau gas air mata saat pelaksanaan eksekusi, kecuali dalam situasi tidak aman, itu juga harus berkordinasi dengan Kapolsek selaku pengendalian keamanan wilayah, imbuhnya.
Diketahui, eksekusi berdasarkan surat atas nama kepala pengadilan negeri Jakarta timur juga surat permohonan pada bulan Agustus 2021 atas nama H.Hadiri, yang dahulu sebagai penggugat dan sekarang disebut sebagai pemohon eksekutor tanah Hak milik adat,” Persil 21, blok, S1 kohir nomor. C. 469, seluas kurang lebih, 3200 m², berdasarkan akte jual beli No 2210/ 2015 tgl 20 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris Zainal Almanar, SH,.MKN.
Tanah Hak milik adat, Persil 21 blok S1 kohir C nomor 78 seluas kurang lebih 3.850m² berdasarkan Akte jual beli No.2211/ 2015/20 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris Zainal Lmanar, SH,. MKN.
Tanah Hak Milik Adat, Persil 21 blok S1, kohir C.1417, seluas kurang lebih 3000m², berdasarkan Akte Jual Beli No.2212/ 2015/ tanggal 20 Oktober 2015, di buat di hadapan Notaris, Zainal Almanar, SH,.MKN yang terletak di kampung Pisangan RT 014/ RW 04 kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta, Timur.
Jumlah bangunan yang di eksekusi di atas lahan sebanyak kurang lebih 178 Bangunan berupa Rumah tinggal dan menurut keterangan dari pemohon bahwa bangunan yang di Robohkan hari ini sebelumnya sudah memberikan kerohiman berupa uang kepada pemilik bangunan atau Rumah, karena yang kami lakukan ini semua sudah sasuai aturan atau prosedur, jelas pemohon. (Ahmad/ Nasrullah).