SKIlLOTIM–Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lombok Timur menyetujui dua penetapan raperda menjadi Perda. Diantaranya Raperda tentang Pembatasan Timbulan Plastik serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Penetapan dua Perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Lotim,Senin (8|2).Dengan dihadiri Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy,Forkopimda,Sekda Lotim,Kepala OPD dan anggota DPRD Lotim.
Sementara kegiatan Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lotim,Murnan dengan didampingi Wakil pimpinan dewan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Lotim berharap dengan penetapan dua raperda menjadi perda itu bisa mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak.
” Dua Perda yang ditetapkan itu bisa bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan di Lotim,” tegasnya.
Sementara dalam laporan gabungn komisi II DPRD Lotim yang disampaikan Asmat mengatakan Raperda tentang pembatasan timbunan sampah plastik di Lotim merupakan nsebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.
” Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan,” tegasnya.
Kemudian Gabungan Komisi I DPRD Lotim yang disampaikan Saifullah mengatakan dengan disahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.
Dengan tujuan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi petani dan pelaku usaha dibidang pertanian.
” Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani di Kabupaten Lotim,” tandas Saifullah.(Sam).
Komentar