SKI l Lombok Timur-Pihak eksekutif kabupaten Lombok Timur mengajukan tiga raperda ke legislatif untuk dilakukan pembahasan.
Tiga raperda yang dimaksud diantaranya raperda rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2022.Raperda perubahan atas perda No 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa
Kemudian raperda perubahan atas perda No 3 tahun 2016 tentang perangkat desa.
” Pengajuan tiga raperda ini dalam rangka untuk memperlancar berbagai program dan kegiatan yang ditangani OPD di Lotim dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”tandasnya.
Penyampaian pengajuan tiga raperda tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Lotim,Senin (19|9).(Sam).