Empat Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Tangsel Beserta 34,5kg Sabu dan 9.440 Ekstasi

SKI | Tangsel – Kembali, Satresnarkoba Polres Tangsel ungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu dan ekstasi diduga jaringan malaysia dan antar provinsi.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, SIK menuturkan, berhasil amankan tiga pelaku inisial R, B dan A.S dengan barang bukti sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg. 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9. 440 butir, 7 bungkus teh cina bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkobka jenis sabu dengan berat 7.5 Kg beserta 5 buah Handphone, dan 2 (dua) buah timbangan digital.

Berawat dari penangkapan terhadap tersangka inisial A.F pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di daerah Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat 2 Kg, tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjungbalai, Prov.Sumatera Utara, selanjutnya TIM yang dipimpin Kasat Resnarkoba berangkat ke Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara untuk melakukan upaya pengembangan, tegas Kapolres.

Sesampainya di Sumatera Utara, lanjut Kapolres, tepatnya di Rumah Kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, berhasi mengamankan 2 (dua) orang TSK yaitu inisial R dan B dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir.

Dari keterangan TSK R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK RN (DPO) dan TSK SL (DPO) di Kota Tanjungbalar , ungkap Sarly Sollu.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Rumah Toko yang berada di Kota Tanjungbalai dan melakukan penyitaan 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 Kg, yang disita dan penguasaan TSK A.S. Dari keterangan TSK A.S bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dan TSK SL (DPO) di Kota Tanyungbala.

Keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan TSK R, TSK B, dan TSK A.S adalah seberat 32.5 Kg narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

” Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjungbalai, Jakarta dan Tangerang”, tandasnya.

Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Why).