Ery Kritisi Statemen Soal Peradi Organ Negara

SKI | Bali – Munculnya pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Peradi adalah organ negara setelah uji materiil undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat semasa Ketua MK nya adalah Prof.Mahfud MD yang dilakukan serta diuji oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution, menurutnya di tafsirkan setengah-setengah mengenai single bar (satu-satunya) wadah tunggal, yang materinya diuji di Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, jadi menurut Ery bahwa bang Yusril Ihza Mahendra (YIM) Menko Hukum juga salah menafsirkan UU 18 2003 tentang Advokat, yang jelas-jelas sudah di uji materi di MK bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 E sehingga agak sedikit di bawa perasaan dalam sambutan acara rakernas Peradi di Jimbaran Bali (05/12/24).

Kemudian menurut Ery Setya Negara,
yang juga Anggota Peradi RBA, dari sisi hukum; Legalitas Profesi Advokat saat ini BERDASAR UU ADVOKAT NO. 18 Tahun 2003 (bagi PERADI) dan SEMA 73/2015 Bagi Non PERADI ini sudah berkeadilan sesuai UUD 1945.

Kemudian lanjut ery secara Faktanya Peradi Itu Organisasi Advokat alias bukan organ negara hanya Pilar dan unsur penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) adalah Polisi, Jaksa, Pengacara/ advokat dan Hakim jadi jika ingin menjadi organ negara kan memang sudah ada bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara mewakili kepentingan negara dalam hal administerasi hukum dan menjaga aset negara, jika bang YIM sebagai menko Hukum bicara seperti itu sebagai wacana maka revisi serta perbaiki dulu UU 18 2003 tentang advokat dan seandainya pun di wacanakan sebagai organ negara haruslah mendapat penghasilan atau gaji dari negara dan di tempatkan dimana nomen klatur advokat nantinya sehingga tidak tumpang tindih aturan sedang kan advokat saat ini tidak di gaji dari negara APBN atau APBD honorarium serta jasanya tergantung kesepakatan client dengan advokat, karena advokat itu Profesi terhormat alias Officium Nobile yang pemahamannya dari pendapat Frans Hendra Winata Dr. Auliya Khasanofa, SH., MH., menyampaikan bahwa Officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan, ujar Ery.

“Jadi salah pendapat ini Abang kita (Yusril, Red) bahwa advokat adalah organ negara Kalau organ negara (nomenklaturnya) dimana apa dibawah Presiden (eksekutif) dan mendapat tunjangan serta digaji oleh negara donk, kata Ery.

Kemudian Ery juga menyayangkan sambutan pidato seniornya itu” memperkeruh keadaan dimana masyarakat pencari keadilan butuh pendampingan hukum sebanyak-banyaknya dari advokat atau pengacara,banyak masyarakat kita yang perlu pendampingan hukum kita liat saja ahir-ahir ini jangankan di pedesaan di perkotaan saja masih banyak salah tangkap, salah prosedur, kriminalisasi dan banyak APH yang di luar prosedur Hukum acara, ujar ery yang banyak mendampingi serta mengadvokasi pembelaan masyarakat.

Saat ini presiden Probowo sedang giat-giatnya membuka peluang usaha dan kerja masyarakat dan mencari solusi untuk mitra Luar Negeri dapat investasi ke Indonesia,bukan malah mencari kegaduhan baru yang mengakibatkan keresahan ratusan ribu advokat yang di luar Peradi OSO ( Prof.Otto Hasibuan).
Demikian untuk mencerdaskan kita semua,” kata Ery, Minggu (8/12/2024), seperti yang dikutip dari media yustisi.id.

Ditambahkan Ery, disetiap diri penegak hukum itu harus punya nilai serta norma relegius Pancasila; Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil serta beradab tetap menjaga nilai persatuan indonesia, berdemokrasi musyarawah dan mufakat tanpa melupakan keadilan sosial untuk masyarakat Indonesia kembali ke suka cita tujuan hukum kita bahwa hukum itu haruslah adil,akan tetapi tetap pasti dan hukum harus mempunyai manfaat untuk masyarakat baik pencari keadilan maupun masyarakat luas, itu yang harus Negara capai, sesungguhnya cita hukum kita ke depan, harus happynes bukan penjeraan lagi.

Dan “Saya tekankan bahwa Organisasi Advokat (OA) bukan lagi milik suku, ras dan agama tertentu harus adil dan bermanfaat bagi semua”, tutupnya.

Sumber; yustisi.id

Editor : Yurizal.