SKI, Jakarta – Kementerian ESDM membahas Oil dan migas besama Anggota Forum Di Manara 165 dengan tema membangun kesiapan industri penunjang migas nasiional dalam mendukung Proyek padat sektor Hulu dan hilir migas tahun 2019.
Dalam sambutan Luluk Sumiarso Dewan pembina KMI Ketua Forum Senior Migas dan pengusaha penunjang sudah diatur oleh Undang-undang Migas.
Dimigas ada usaha Hulu dan ada usaha hilir juga penunjang skk hanya melaksanakan kinerja dengan efektif persoalan Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah Indonesia saat ini harus segera memiliki cadangan minyak secara nasional untuk mengantisipasi situasi darurat yang menyebabkan tidaak bisa impor minyak.
Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), Patuan Alfon mengatakan pemerintah terkendala merealisasikan rencana kepemilikan cadangan minyak nasional. Kendati sudah ada dasar hukum, masih terganjal oleh besarnya biaya yang diperlukan.
“Butuh dana besar untuk membangun Bangun infrastruktur lalu membeli beli cadangan dalam jumlah besar,” ucap Patuan kepada wartawan usai acara ‘Oil and Gas Forum 2019’ di Menara 165, Rabu (30/1/19).
Patuan juga mengatakan, Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan migas operasional untuk badan usaha selama 20 hari, sehingga masih kurang.
Ia memperkirakan kebutuhan BBM per hari 1,4-1,5 juta kiloliter. Stok BBM yang harus disediakan pun setidaknya harus mampu memenuhi kebutuhan selama 3-6 bulan sebagaimana standar negara-negara lain seperti Inggris dan Jepang.
“Ya gak boleh (sampai gak punya) dong, makanya kami lagi berpikir bersama ESDM dan Dewan Energi Nasional supaya bisa memiliki itu,” ucap Patuan.
S. Herry Putranto Ketua Komunitas Migas Indonesia mengatakan penyusunan rencana kebutuhan barang operasi Migas dalam 5 Tahun kedepan sehingga prodak dalam negeri dapat terpenuhi dan bila ada penyimpangan mulia dari Perusahaan Terbatas (PT) yang melanggar dapat dilaporkan diberi sanksi sesuai Undang-undang tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Ibu Surya Nengsih sebagai direktur penetilian migas Penyampaiana oleh pencapaian kinerja ditjen migas tahun 2018 seharus Deputi-
deputi ESDM Kementerian diminta agar melaksanakan apa sesuai dengan aturan dan Undang-undang.
Dengan Landasan hukum sudah diatur oleh permen ESDM No. 152013 agar produksi memakai prodak dalam negeri.
Aturan yang mendasar tentang pembrustian elpiji juga sudah diatur permen 2013 tentang Minyak dan Gas Bini, ungkap Nengsih.
Penulis : Ahmad Dailangi
Editor : Red SKI
Komentar