SKI | Lotim – Antara Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lotim,H.Hasni tidak satu suara mengenai sumber gaji dari delapan staf khusus yang diangkat Bupati Lotim.
Maka ini yang menjadi sorotan publik apalagi dengan pengangkatan staf khusus Bupati menuai kritikan dari berbagai kalangan.
” Kok bisa antara Bupati dengan Kepala BPKAD tidak satu suara soal gaji staf khusus,” ujar sejumlah kalangan aktivis dan LSM di Lotim.
Bupati Lotim H.Haerul Warisin dalam penjelasannya ke media menegaskan
sumber penghasilan tetap delapan Staf Khusus yang baru dikukuhkan tidak bersumber dari APBD.
” Gaji para Stafsus akan dibayarkan melalui dana jasa ahli Bupati dan Wakil Bupati dan tidak berasal dari APBD,” tegasnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H.Hasni menegaskan gaji Stafsus telah dianggarkan dalam APBD 2025 sebesar Rp 900 juta.
Dengan sasaran untuk membayar 15 Stafsus dimana masing-masing besaran Rp4,5 juta per bulan.
” Gaji stafsus bersumber dari APBD dan sudah dianggarkan sebesar Rp 900 juta tahun 2025 ini,” terangnya. (Sul)