Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Disidang

SKI, Bogor – Berkaitan tertangkapnya oknum warga yang membuang sampah sembarangan beberapa hari yang lalu di Kabupaten Bogor yang diproses sampai Pengadilan, awak media SKI Kabupaten Bogor berkunjung ke Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dimana tempat kejadian perkara berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut saat dikonfimasi di Kantornya, Lurah Karadenan Adhi Nugraha, S.STp membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa “oknum warga yang tertangkap tersebut mengaku dan beralasan akan membuang sampahnya ke kali terdekat hanya sisa-sisa berjualan semalam”.

“Apapun bentuk dan alasan warga tersebut tetap tidak dibenarkan karena telah melanggar ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan pada Perda Kabupaten Bogor No.2 tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah pada Pasal (63) hurup b dan terdapat sangsinya sebagaimana diatur pada pasal (66) ayat 1 dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, hal tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran” Ujar Adhi.

“Kasus tersebut sudah diproses di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda Sidang Tipiring pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 yang akan datang”, pungkasnya. (UT) 

Komentar