SKI| Lombok Tengah- Pelemparan salah satu atap gudang tembakau milik Haji Suardi di Desa Wajageseng Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh Ibu Hultiah bersama dengan tiga rekannya Ibu Nurul Hidayah, Fatimah serta Ibu Martini berlanjut di meja hijau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Catur Hidayat mengatakan, pada dasarnya pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan penetapan penangguhan terhadap empat IRT.
“Pimpinan kami juga melakukan upaya seperti itu,” Ucap Catur pada Senin (22|2).
Ia melanjutkan, terkait dengan kasus ke-empat IRT tersebut dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 yang berbunyi melakukan suatu kekerasan terhadap barang maupun orang dengan ancaman Pidana 5-7 tahun penjara.
“Ke-empat IRT tersebut ditahan sejak (16|2) yang lalu,” Jelasnya.
Lebih lanjut Catur menceritakan penyebab terjadinya pelemparan yang dilakukan oleh ibu Hultiah beserta ke tiga temannya tersebut dikarenakan adanya bau yang menyengat yang dihasilkan dari gudang tembakau tersebut.
“Ia melempar menggunakan batu serta kayu singkong yang ada di sekitarnya” Katanya.
Kemudian atas pelemparan tersebut, pemilik gudang sekaligus saksi pelemparan atas nama Haji Suardi merasa keberatan dengan hal tersebut, sehingga melaporkan Ibu Hultiah beserta kawanya ke polisi pada (26|12).
“Akibat kejadian itu, semua karyawan gudang pulang serta pemilik gudang mengalami kerugian sekitar 4,5 juta rupiah,” Tutupnya. (Adit).
Komentar