oleh

Gelar Ops Non Yustisi Penyekatan Dan Pendisiplinan Prokes Dalam Rangka Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Kali ini Ops non yustisi dilakukan oleh Personil Gabungan unsur 3 (tiga) pilar Kec. Anjatan Kab. Indramayu yang dilaksanakan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan Jajaran Polres Indramayu, oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakilkan oleh Kanit Bhinmas Aiptu I Wayan Tangkas, beserta 5 (lima) Anggota Polsek Anjatan lainya, dan diikuti oleh 2 (dua) Anggota Koramil dan 2 Anggota Satpol PP Kec. Anjatan, sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/ 1635/ Org, tanggal 26 Juli 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Indramayu, dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021,” tuturnya.

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., sendiri dilokasi yang berbeda, kegiatan yang dilakukan oleh unsur 3 pilar itu, dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi di Kab. Indramayu, khususnya di Wilkum Polsek Anjatan, karena didalam Ops tersebut Kami menayakan Warga Masyarakat sudah divaksin apa belum,” katanya.

Lebih lanjutnya, menghimbau kepada Warga Masyarakat bahwa PPKM Level 3 mulai berlaku dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021, dan kepada pengendara atau Warga Masyarakat pejalan kaki yang tidak pakai Masker Kami tegur dengan lisan dan sanksi sosial, saja,” paparnya.

Menghimbau Warga Masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, dan agar selalu membiasakan dengan menerapkan prokes 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu, khususnya di Kec. Anjatan,” tukasnya, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)