SKI | INDRAMAYU – Atas dilaksanakanya kegiatan pembubaran dan penutupan dengan memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha seperti; Pertokoan, pedagang kaki lima dan Warga tentang PPKM Level 3, pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Warga di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Minggu (22/8/2021), Malam.
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Kanit Bhinmas Aiptu I Wayan Tangkas dibantu Bripka Heri. RG, dan diikuti oleh Anggota Koramil serta diikuti juga oleh Satpol PP Kec. Anjatan, agar pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 20.00 WIB), yang berada di Wilayah Kec. Anjatan kepada Warga yang ketika masih suka berkerumun Kami lakukan pembubaran dengan tertib,” ujarnya.
Tim, menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.
Mengingatkan kembali dengan melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka Perpanjangan PPKM Level 3 penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tandasnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)