SKI | INDRAMAYU – Giat ops non yustisi, himbauan Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan PPKM Level 3 dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan, yang dilaksanakan pada 09.00 WIB s/d selesai.
Bertempat di Depan Mako Polsek Jl Raya Desa Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu dengan kuat Personil Polsek Anjatan yang dipimpin langsung oleh Iptu Heriyanto, S.H., bersama 5 Personil lainya, dibantu 2 (dua) Personil dari TNI dan 2 Personil dari Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu, Kamis (26/8/2021).
Ops yang dilakukan dengan melaksankan kegiatan penegakan pendisiplinan Prokes yang tidak memakai Masker bagi pengguna jalan, dalam rangka penanganan Covid-19, kepada Warga Masyarakat yang melanggar, Kami neri teguran lisan dan diberi sanksi sosial,” kata Iptu Heriyanto, S.H.
Selain itu, Kami juga menghimbau kepada Masyarakat dalam penerapan PPKM Level 3 agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Wabah Virus Covid-19.
Untuk saat sekarang ini masih di berlakukan PPKM Level 3 dari tgl 24 s/d 30 Agustus 2021. Sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri no. 35 Tahun 2021. Pungkas. (Yana BS)