oleh

Giat Ops Non Yustisi PPKM Level 2 Dalam Rangka Pendisiplinan Prokes antisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Sekira jam 08.40 s/d Selesai, dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Level 2 dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) guna antisipsi penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Gabuswetan Jajaran Polres Indramayu.

Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H., yang diwakili Kanit Binmas Aipda Rokhman diikuti oleh Danramil 1617 Gabuswetan Kapten Inf. Suramto dan Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, bersama Satgas Covid-19 Kec. Gabuswetan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617 Gabuswetan dan Satpol PP Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu.

AKP Joni, S.H., melalui Anggotanya, pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan melakukan penindakan Teguran Lisan sampai dengan Teguran Tertulis bagi Pelanggar yang tidak mengindahkan Prokes, Kamis (30/9/2021).

Alhasil kegiatan selama dilaksanakan Pelanggar yang mendapatkan Teguran Lisan sebanyak 16 (enambelas) Orang yang tidak memakai masker,” katanya.

Sedangkan Sanksi Sosial atau Tindakan Fisik tidak dilakukanya, dan Sanksi Tipiring juga tidak ditemukanya, namun apabila ada pelanggaran tipiring akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kegiatan itupun juga dalam rangka diperpanjangnya PPKM Level 2 dari tanggal 21 Agustus s/d 04 Oktober 2021. Pungkas. (Yana BS)