SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 20.00 WIB s/d selesai, dilaksanakanya kegiatan himbauan, Pembubaran dan Penutupan Pertokoan, Pedagang kaki lima dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu, Senin (26/7/2021), Malam.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bersama Anggotanya Aiptu Sukawan dan Aiptu Wastina yang melakukan kegiatan PPKM Level 3 yang ditetapkan pada 26 -2 Agustus 2021.
Penjelasan H. Rasita melalui Anggotanya, ketika melakukan kegiatan itu, pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan menghimbau kepada para Pedagang kaki lima atau Pemilik usaha lainya secara humanis, agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib,” himbau humansinya.
Dan kepada Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya.
Dengan melakukan pembinaan humanis pula untuk pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (Yana BS)