SKI | POLSEK KROYA – Di Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, Kapolsek Kroya Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya BRIPKA Iman. S, yang melakukan himbauan dikeramaian Warga saat berada disuatu tempat, untuk tidak terjadi Cluster baru, sekitar pukul 10.00 Wib s/d selesai, Jumat (19/11/2021).
Petugas Polsek Kroya kepada Warga dikeramaian atau kerumunan, memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 3 yang masih diberlakukan,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu dengan Permendagri Nomor : 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kec. Kroya.
IPTU H. Rasita, S.H., juga mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tutur melalui Anggotanya.
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)