oleh

Giat PPKM Level 3 Kapolsek Anjatan Giat Himbauan, Pembubaran Dan Penutupan Usaha Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Titik Keramaian

SKI | INDRAMAYU – Sekira pukul 14.30 Wib s/d Selesai, dilaksanakanya Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H bersama Anggotanya dalam kegiatan Himbauan, pembubaran dan penutupan Pertokoan, Pedagang kaki lima dan juga pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Selasa (27/7/2021), Sore.

Kapolsek Anjatan yg diwakili Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Hery. S bersama Anggota lainya beserta Anghota TNI dan Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.

Menghimbau, kepada para Pedagang kaki lima dan Usaha yang lainya agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” himbauanya.

Menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” ujarnya.

Lebih lanjutnya, dengan melakukan pembinaan pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” terangnya Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)