SKI,LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curamor yakni Mawardi alias Amaq Nabil (29) warga Jerowaru Lotim,Jumat (16|8) sekitar pukul 14.00 wita tanpa perlawanan.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim bersama barang bukti guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Perusa Utama,SE,SIk saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku curamor asal wilayah Jerowaru yang selama ini menjadi DPO.
” Setelah lama menjadi DPO akhirnya pelaku curamor kami tangkap,” tegasnya.
Ia menjelaskan penangkapan DPO tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku Cenun yang terlebih dahulu ditangkap petugas. Sehingga tentunya kami lakukan pengembangan atas pengakuan tersebut.
Dengan menggali informasi juga kepada masyarakat. ” Pelaku sempat kabur ke luar daerah setelah melakukan aksinya,sehingga begitu pulang kami langsung meringkusnya,” katanya.
Lebih jauh Yogi menambahkan sebelumnya pelaku Cenun kami tangkap di wilayah Jerowaru dalam kasus tindak pidana curamor yang terjadi di Masbagik tanggal 27 Februari 2019.
Kemudian setelah diintrogasi kalau pelaku membeli sepeda motor dari DPO yang kami tangkap seharga Rp 1,4 juta,Setelah itu kabur ke luar daerah.
” Pada hari yang sama juga kami tangkap pelaku curamor lainnya Amaq Aris Warga Suangi Sakbar dalam kasus curamor juga,namun TKP lain,” tandasnya.(Red Ski)
Komentar