SKI | Bogor – Sehubungan dengan pemberitaan di Media Online Swara Konsumen Indonesia, Hari Minggu, tanggal 17 Apni 2022, dengan judul : “RSUD Cibinong Diduga Lakukan Pungli Lewat Test PCR.” perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 April 2022 Media Online Swara Konsumen Indonesia menyajikan berita dengan judul” RSUD Cibinong Diduga Lakukan Pungli Lewat Test PCR.” Kami tegaskan sebagian benta tersebut terutama paragraph ke 3 yaitu peryataan yang ditulis “ Tambah lagi ada yang tak wajar ketika pendamping pasien diwajibkan Tes PCR dahulu sebelum mendampingi pasien dengan biaya Rp45.000/orang, ini yang bikin Rinto merasa heran “, dan paragraph ke 4 “Kenapa pendamping pasien wajib tes PCR mana peraturannya? jangan-jangan ini hanya permainan pihak RS saja untuk mengambil keuntungan,” ucapnya kepada wartawan.
2. Bahwa berdasarkan pon 1, Kami dan manajemen RSUD Cibinong memberikan hak jawab sebagai berikut :
a Test yang dilakukan untuk penunggu pasien adalah Test Antigen, BUKAN Test PCR.
b. Pada masa Pandemi Covid-19, untuk memutus rantai penularan, RSUD Cibinong perlu melakukan screening / penjaringan awal pada keluarga yang akan menunggu pasien non Covid 19 untuk memastikan tidak ada resiko penularan dari luar lingkungan Rumah Sakit yang dapat memperburuk kondisi pasien non Covid -19 yang sedang dirawat.
c. Besaran tarif Rp 65.000 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor : 900/1736 — Keu Tentang Tarif Pengembangan Pelayanan Rapid Antgen Untuk Pendamping Pasien Covid -19 Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor masih berada dibawah tarif yang ditetapkan Kemenkes dalam Surat Edaran Nomor: HK 02 02//3065/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-A9) Sebesar Rp. 99.000,
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Atas Kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur
dr. Wahyu Eko Widiharso,Sp.,OT.,MARS
NIP: 196402111990011001