Hakim Agus Windana,SH, Memvonis Penyalahguna Narkotika Masing-masing 1 Tahun Penjara

SKI|Bandar Lampung – Dua orang Terdakwa Penyalahguna Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte), BSW (23) dan AA (34) tahun, Divonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, oleh Ketua Majelis Hakim Agus Windana,SH dengan penjara selama 1 (satu) tahun, dipotong masa tahanan.

“Kami tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum, karena jumlah barang bukti hanya sedikit yakni 0,4697 gram narkotika jenis Tembakau sintetis” ujar Agus Windana,SH.

Vonis tersebut di bacakan pada Persidangan Putusan di PN Tanjung Karang, (18/10), meski jaksa penuntut tidak menerapkan pasal 127, namun sepertinya Majelis Hakim meyakini bahwa kedua terdakwa adalah Penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Menanggapi Putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Deswita Apriani, SH dari Kantor Hukum “YUNIZAR (BE-i) LAW FIRM” beserta Teamnya menyambutnya dengan antusias.

“Hormat kami Setinggi-tinggi nya, kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan Memutus perkara ini sesuai Regulasi” ujar Deswita.

“Yang Mulia Agus Windana,SH, Hakim yang Berani dan patuh pada Regulasi Narkotika yg diatur Oleh Negara” jelas nya.

Untuk diketahui, Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut, Nilam Agustini,SH dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Banding.

“Kami Banding yang Mulia” ujar Nilam Agustini, SH.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan fikir-fikir . (ynzr)