Hari Santri Nasional 2019, Lapas Pemuda Tangerang Ajak Para Santri Menjadi Agent of Change

SKI| Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Provinsi Banten, hari ini menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2019 (HSN 2019). Mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Indonesia”, upacara ini diikuti oleh seluruh santri dari pesantren At-Taubah yang berada di Lapas Pemuda Tangerang.

Upacara dipimpin oleh Ajat Sudrajat selaku Ketua GP Anshor Kota Tangerang, yang telah lama menjadi mitra Lapas Pemuda Tangerang dalam memberikan pendidikan kepada santri pesantren At-Taubah. Upacara dilangsungkan pada Selasa pagi (22/10) di Lapangan Utama Lapas Pemuda Tangerang. Kegiatan terpantau berjalan dengan meriah dan khidmat.

Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang, S.E.G. Johannes berharap HSN 2019 bisa menjadi momentum untuk meningkatkan sikap moderat dalam beragama. Ini dikarenakan sikap tersebut penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural.

“Kami berharap para santri bisa menjadi agent of change untuk menjaga hubungan yang harmonis antar umat beragama di Indonesia, serta di Lapas Pemuda Tangerang pada khususnya. Hal ini karena Lapas Pemuda Tangerang bisa dibilang merupakan Indonesia kecil, karena terdiri dari beragam suku dan budaya. Oleh karenanya, besar harapan kami agar para santri bisa membantu kami dalam melakukan hal tersebut,” ujar S.E.G. Johannes, Plt. Kepala Lapas Pemuda Tangerang.

HSN 2019 bertepatan dengan momentum telah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 tentang Pesantren. Undang-undang ini memastikan bahwa Pesantren tak hanya memiliki fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Hari Santri Nasional sendiri pertama kali dirayakan pada tahun 2015, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan tanggal 22 Oktober sendiri lahir dati tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hasi Pahlawan.(Red SKI).

Komentar