Humas PN Tanjungkarang
Hendri Irawan, SH
SKI | Bandar Lampung – Menanggapi opini miring terkait Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, yang membebaskan terduga Pengendali narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg MS. Diketahui bahwa jaksa penuntut umum Rosman Yusa,SH.MH, menuntut hukuman mati penghuni LP Surabaya itu.
“Hakim juga ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan nonhukum, apalagi karena suap. Tuduhan suap kepada majelis hakim atas setiap putusannya karena berbeda pandangan dengan penilaian Jaksa Penuntutan Umum, adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan,” kata pejabat humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Versi JPU Perkara ini bermula saat MS menyuruh dua anak buahnya yang berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg, Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Kedua kaki tangannya kemudian ditangkap aparat dan MS dijemput di lapas Surabaya, JPU yakin bahwa MS yang menyuruh Rafiz dan Nanang. Tapi hingga di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya.
“Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia SE yang dihadirkan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan barang bukti berupa 3 buah handphone yang disita dari Terdakwa telah dilakukan kloning. Namun tidak dimasukkan di dalam berkas perkara,” ucap Hendri.
Untuk hal tersebut, majelis hakim telah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada di Handphone yang disita dari MS tersebut.
“Namun selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga saksi verbalisan Doni Okta Prastio SE tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud,” tegas Hendri.
Dalam hukum, kata Hendri, dikenal asas in *dubio pro reo* , yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan.
“Jika ada keraguan maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan,” jelas Hendri.
Atas putusan itu, jaksa telah mengajukan kasasi pada Rabu (22/6) kemarin.
“Sehingga status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama,” kata Hendri menerangkan.
Untuk diketahui bahwa, Rafiz dan Nanang dihukum mati oleh PN Tanjungkarang, dan saat ini tengah melakukan upaya hukum Banding pada PT Tanjung karang.(ynzr)