SKI | INDRAMAYU – Di Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, Kapolsek Kroya Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya BRIPKA Iman. S, yang melakukan himbauan dikeramaian Warga saat berada disuatu tempat, sekitar pukul 13.00 Wib s/d selesai, Minggu (07/11/2021).
Petugas Polsek Kroya kepada Warga, beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 3 yang masih diberlakukan, Warga dikeramaian atau krumunan,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu dengan Permendagri Nomor : 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kec. Kroya.
IPTU H. Rasita, S.H., juga mengingatkan kembali kepada Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tutur melalui Anggotanya.
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)