SKI | INDRAMAYU – Diketahui sekira pukul 09.30 Wib, di Desa/Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., yang langsung melakukan himbauan kepada Warga dikeramaian yang diduga mengakhibatkan kerumunan massa, Warga saat berada disuatu tempat, Sabtu (25/9/2021).
Guna menghindari dikeramaian, kepada Warga, Kami beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 2 yang masih diberlakukan,” katanya.
Selain itu, dilakukanya kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kec. Kroya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bahwa didalam kegiatanya itu, mengingatkan kepada Warga Masyarakat yang berkumpul agar tetap dengan mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya – Polres Indramayu, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” pungkasnya. (Yana BS)