SKI | INDRAMAYU – Diketahui sekira pukul 09.00 Wib, di Desa Sumbon Kec. Kroya Kab. Indramayu, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Sumbon Anggota Polsek Kroya Aipda Iwan, yang melakukan himbauan kepada Warga Masyarakat dikeramaian diduga mengakhibatkan kerumunan massa, Rabu (8/9/2021).
Guna menghindari dikeramaian, kepada Warga, Kami beri himbauan protokol kesehatan (prokes) guna mentaati aturan PPKM Level 2 yang masih diberlakukan tgl 6 s/d 13 September 2021,” katanya.
Selain itu, dilakukanya kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kroya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., lewat Anggotanya, bahwa didalam kegiatanya itu, mengingatkan kepada Warga Masyarakat yang berkumpul agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya
Lebih lanjutnya, Kami Jajaran Polsek Kroya – Polres Indramayu, akan terus melakukan atau melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan pendisiplinan prokes Covid-19,” pungkasnya. (Yana BS)