SKI | POLSEK BONGAS – Toko Ekajaya yang berlokasi di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Personelnya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan terhadap Tokonya, guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai, Selasa malam (12/10/2021).
Di Toko Ekajaya yang berada di Desa Kertamulya, Personel Polsek Bongas AIPTU Suwadi dan BRIPKA Warno, Mereka melaksanakan dengan tindak tegas demi penegakan pendisiplinan prokes terhadap Pemilik Toko, hal itu pula dalam rangka mendukung Surat Edaran dan Imendagri no. 47 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas.
Terhadap Pemilik Toko dan Konsumen yang kebetulan sedang belanja, disitu juga, Personel mengingatkan kembali kepada semua Warga, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksin serta Membatasi Mobilitas,” harap AKP Gatot. K, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)