SKI | Jepara – Seorang ibu rumah tangga yang bernama Sumariyah asal Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, melaporkan seorang pria berinisial ABR ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ABR, yang diduga sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dilaporkan oleh korban bernama Sumariyah (48) pada Kamis (6/3/2025) karena merasa dirugikan puluhan juta rupiah.
Sumariyah didampingi oleh kuasa hukumnya, saat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Menurut laporan, ABR, yang diketahui sebagai warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, diduga menipu korban terkait transaksi jual beli lapak dan toko (ruko) di Pasar Mindahan.
Kejadian bermula saat Sumariyah berniat mencari lapak untuk usaha kecil-kecilan di pasar. Ia kemudian menghubungi ABR, yang dikenalnya dan tinggal tak jauh dari lokasi pasar. Sumariyah menanyakan ketersediaan lapak serta harga yang ditawarkan.
Menurut keterangan Sumariyah, ABR mengklaim memiliki jatah satu lapak dengan harga Rp 15 juta. Selain itu, ABR juga menawarkan satu unit toko (ruko) ukuran 5×4 meter yang akan dibangun di sebelah barat pasar dengan harga Rp 70 juta. Untuk mendapatkan tempat tersebut, Sumariyah diminta membayar uang tanda jadi sebesar Rp 15 juta.
Kesepakatan pun terjadi, dan pada 7 Desember 2024, Sumariyah menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada ABR dengan bukti kwitansi pembayaran. Berdasarkan perjanjian, Sumariyah dijanjikan bisa menempati lapak sebelum bulan Ramadan. Namun, ketika hendak menempati tempat tersebut, ia justru mendapati bahwa lapaknya yang di janjikan ABR telah ditempati orang lain.
Sumariyah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari ABR serta menuntut pengembalian uangnya. Namun, setiap kali diajak bertemu, ABR selalu menghindar dengan alasan sibuk dan tidak memiliki waktu.
Kuasa Hukum Korban Akan Kawal Kasus Ini
Kuasa hukum Sumariyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena sudah merugikan klien kami, Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diproses oleh yang berwajib ( polres) sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban lainnya,” ujarnya.
Sumariyah telah melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jepara dengan bukti laporan nomor: STTP / 187 / III / 2025 / Reskrim / Polres Jepara. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Saat ABR di klarifikasi salah satu wartawan di Jepara tentang kasus ini, pihaknya menyampaikan, saya akan mengembalikan uangnya nanti kalau sudah ada uangnya. (Hani).