Jabatan Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong Masih di Pansel, Kok Sudah Dilantik!

SKI | Lotim – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM.Juani Taofik melantik dan mengambil sumpah Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong, dr.HM.Hasbi Santoso menggantikan dr.H.Tantowi Jauhari yang saat ini sedang melanjutkan studinya‎.

Sebelum menduduki jabatan Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong, dr.HM.Hasbi Santono merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim.Kemudian digantikan H.Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Setdakab Lotim.

Sementara terhadap pelantikan Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong mengundang berbagai pernyataan publik,pasalnya jabatan Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong sedang di pansel bersama dengan sejumlah jabatan eselon II lainnya.

Namun kemudian tanpa ada angin dan hujan,lalu Sekda Lotim melantik dan mengambil sumpah Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong yang baru,dr.HM.Hasbi Santoso,meski kemudian pansel untuk posisi Direktur RSUD Selong dibatalkan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PKP) Setdakab Lotim,H.Hadi Fathurrahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelantikan dua pejabat eselon II yang dilantik oleh Sekda Lotim.

Diantaranya Kadis LHK Lotim,dr.HM.Hasbi Santoso digantikan Asisten III Setdakab Lotim, H.Supardi. Kemudian dr.Hasbi menduduki posisi baru menjadi Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong menggantikan dr.H.Tantowi Jauhari.

” Posisi Asisten III saat ini kosong pasca dilantiknya H.Supardi menjadi Kadis LHK Lotim yang baru,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Lotim,H.Mugni saat dikonfirmasi melalui telpon maupun chat wasthapp pribadinya sampai berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan.

Ditempat terpisah Sekda Lotim,HM.Juani Taofik memberikan klarifikasi dengan menegaskan ‎pada surat pengumuman Salter Pejabat Pimp Tinggi Pratama sebelumnya memang Jabatan Dir RSUD termasuk jabatan yang dilelang.

Namun demikian, sebelum hari ini pihaknya juga sudah menyatakan bahwa untuk jabatan Direktur RSUD dr.R.Soejono Selong untuk jabatan  dibatalkan utk diselter.

” Sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dimana pejabat yang menyatakan juga yang meralat atau membatalkanya dan semua ‎proses ini sudah kami laksanakan,” tegasnya. (Rijal).