Jadi yang Pertama Mengajukan Pendaftaran di KPU, Berkas PKS Dikembalikan

SKI| Lombok Tengah – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah menerima pengajuan dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Lalu Darmawan mengatakan bahwa, Pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada yang belum lengkap.

Dimana, partai berwarna Oranye tersebut hanya membawa berkas dalam bentuk Fisik saja, tapi belum di input ke dalam aplikasi SILON.

“Iya masih ada yang kurang, belum input di SILON makannya kita kembalikan,” ungkapnya Senin (8|5).

Seperti diketahui bahwa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Partai pertama yang mengajukan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, pihaknya juga yakin dengan menjadi partai pertama yang mengajukan pendaftaran dapat membuatnya menang di tahun pemilu 2024 nanti.

Bahkan, Ketua DPD PKS Lombok Tengah memiliki target sebanyak 10 kursi agar dapat duduk sebagai Ketua di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu (Riki).