Jelang Ultah KE-61, Lombok Barat Tertinggi Dalam Renaksi Pencegahan KKN Se-NTB

SKI, Giri Menang – Kabupaten Lombok Barat mendapat kado manis menjelang ulang tahun ke-61. Pemkab Lombok Barat disebut memperoleh capaian tertinggi dalam hal tindaklanjut Rencana aksi (Renaksi) Pencegahan Korupsi di NTB berdasarkan penilaian Monitoring Centre for Perfention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Menurut MCP yang diberikan langsung oleh Tim KPK Wilayah NTB, Pemkab Lombok Barat mencapai point tertinggi dengan capaian sebesar 69%, disusul Pemkab Bima (66%), Pemkot Mataram (63%), dan Pemkab Loteng (61%). Pemkab Lobar dan tiga daerah ini termasuk zona hijau dalam tindak lanjut Renaksi tersebut.

Tim Pencegahan Korupsi KPK menggunakan delapan fokus area pemantauan untuk MCP tersebut, mencakup penggunaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), barang daerah, dana desa, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan optimilasasi pendapatan daerah.

Managemen aset daerah memiliki posisi point tertinggi, yaitu 100 persen, APIP 86 persen, PTSP 83 persen, APBD 74 persen, dan optimalisasi pendapatan daerah 70 persen. Sedangkan yang masih rendah adalah managemen ASN 39 persen, Dana Desa 54 persen, dan PBJ sebesar 57 persen.

Inspektur Pemkab Lombok Barat, H. Rahmat Agus Hidayat mengatakan capaian tindaklanjut Renaksi itu menjadi motivasi untuk mendorong Kabupaten/ Kota dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.

Agus menambahkan, walaupun Lombok Barat tertinggi dalam capaian tindaklanjut Renaksi, namun masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.

“Terutama di beberapa OPD, seperti Bagian ULP Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah. Seharusnya dari awal sudah berdiri. Regulasinya sudah siap, tapi baru tahun ini ada dan belum didukung dengan fasilitas yang fungsinya meningkatkan koordinasi pengadaan Barang dan jasa. Dinas PMPTSP juga belum memiliki gedung representatif,” jelas Agus.

Jika bisa maksimal memenuhi standar pelayanan, kata Agus lagi, maka pencapaian Renaksi Lombok Barat bisa 80 persen bahkan lebih. Apalagi diikuti oleh Pemerintah Desa dalam hal pengelolaan DD.

Agus berharap ke depannya, semua regulasi untuk desa bisa lebih cepat diselesaikan. Demikian juga dengan sistem penganggaran dan aset yang juga harus sinkron. Menurutnya, koordinasi Bappeda dan BPKAD dengan BPKP perlu ditingkatkan supaya hasilnya lebih maksimal.

“Demikian juga untuk ASN, perlu koordinasi yang optimal antara BKD dengan Bagian Ortal untuk Anjab (Analisa Jabatan, red) dan ABK (Analisa Beban Kerja, red)-nya,” jelas Agus.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H. Dulahir mengaku telah menerima hasil penilaian MCP dari Tim Korsup Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah NTB.

Sesuai dengan tindaklanjut Renaksi tersebut, pihaknya harus menyelesaikan 10 item di mana tinggal 2 item yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Sebelumnya bulan Januari lalu tindaklanjut Renaksi kita. Khusus di Dinas PTSP, di bawah 50 persen. Tapi sekarang sudah 83 persen lebih tindaklanjutnya. Kalau ini, kami langsung dikirimkan oleh tim Korsupgah KPK. Ada datanya kami dikirimkan,” kata Dulahir. 

Menurutnya, dalam jangka waktu sebulan lebih tidaklanjut KPK bisa ditingkatkan progres penyelesaiannya menjadi 83 persen. Beberapa item yang ditindaklanjuti, jelas Dulahir, seperti tandatangan elektronik dan 6 dokumen sudah dikirim melalui Inspektorat. Tinggal pihaknya perlu mengambil aplikasi siCantik ke Kemenkominfo.

“Kalau aplikasi SiCantik bisa diterapkan, maka kita sudah mampu mencapai 100 persen,” jelas Dulahir.

Aplikasi SiCantik ini sendiri semacam aplikasi berbasis online yang harus diterapkan sesuai arahan KPK. Aplikasi ini akan diintegrasikan dengan aplikasi OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Selain tindakanjut Rekaksi Pencegahan Korupsi, pihaknya juga terus menindaklanjuti pelayanan publik yang dinilai buruk oleh Ombudman NTB. Saat ini sudah ditindaklanjuti hampir 90 persen, seperti maklumat pelayanan, informasi mengenai SOP sudah dilengkapinya, baik melalui jaringan website dan di luar jaringan. Dalam hal jaringan, DPMPTSP terus memperbaharui informasi pelayanan di website dengan desain yang menarik. Di samping itu, pihaknya bisa menandatangani berkas secara elektronik sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor.

“Kalau sebelumnya pemohon datang ke kantor mengisi blangko permohonan, tapi kalau sekarang cukup lewat online langsung jadi,” jelas Dulahir.

Pihaknya juga memperbaiki pelayanan di kantor dengan membuat front office, para pegawai disiapkan seragam, kartu nama dan identitas yang lain.

Penulis : Amrin

Editor    : Red SKI

Komentar