oleh

Jonny Panjaitan : Pedoman Kejagung No. 11 tahun 2021 Sakti

SKI  | Tebing Tinggi – “Sampaikan Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Pedoman Kejagung No. 11 tahun 2021, Sakti” cetusnya kepada wartawan kami (28/12).

“Terima kasih saya ucapkan kepada JPU Okta Fiada Ginting,SH.MH, yang sempat melihat langsung sarana di Panti Jopan, dan Dhania Runamira, SH.MH yang dengan bekerja dengan hati.. juga kepada Hakim PN Tebing Tinggi’ lanjutnya. Hal itu di katakannya sehubungan dengan sidang Putusan tanggal 22/12 2021 lalu.

“Terdakwa Endra Agustono, adalah pecandu yang sedang menjalani Rehab pada Panti Rehabilitasi JOPAN, pada saat pelimpahan dan persidangan, kami diberitahukan oleh JPU Okta Fiada Ginting, bahwa terdakwa akan menjalani persidangan cukup dari Panti rehabilitasi saja, kagetlah awak ni” katanya dengan logat Sumut yang kental.

“Bagaimana tidak, bulan lalu ada 2 terdakwa yg sedang jalani rehab, dilimpahkan ke lapas, disidang dan divonis 2 tahun penjara, atas nama HK dan Adk, bagaimana mereka mau sembuh dari ketergantungan Narkoba?” Keluhnya.

https://youtu.be/2v-FcUIh4mQ

Seperti yg diberitakan Pada Perkara penyalah guna Narkotika Nomor : 331/Pid.sus/2021/PN Tbt, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Okta Fiada Ginting,SH, MH dan Dhania Runamira, SH.MH, menuntut terdakwa dengan 6 (enam) Bulan Rehabilitasi, dikurangkan selama terdakwa menjalani Rehabilitasi, agar terdakwa tetap di yayasan dan diharuskan menyelesaikan masa rehabilitasinya hingga selesai.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Akhirnya memberikan Putusan selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi.

“Terdakwa Endra Agustono, secara sah dan meyakinkan terbukti, telah melakukan tindak pidana sebagai pengguna Narkotika bagi diri sendiri, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan Rehabilitasi, di IPWL yayasan rehabilitasi Narkotika Jopan, dan dikurangkan selama masa rehab yang sudah di jalaninya, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap di rawat dan melaksanakan Rehabilitasi hingga selesai” ujarnya.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,1 gram netto, alat hisap atau bong dan sebuah korek api gas, dirampas untuk di musnahkan’ tutup Hakim Ketua Mangapul, SH.MH.

Sidang secara online dari IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan, membuat nuansa tersendiri, biasanya terdakwa akan di bawa ke rutan, dan berakhir dengan hukuman penjara.

Jonny Panjaitan Pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN ini sangat bergembira, dengan Tuntutan dan putusan terhadap Pasiennya.

“Dengan demikian maka Terdakwa bisa melanjutkan Rehabilitasinya hingga sembuh dari ketergantungannya akan Narkoba’ ujarnya.

“Jujur saja, saya juga mantan pecandu Narkoba, segalanya jadi susah, dan karena pernah merasakan ketergantungan, saya mendirikan Panti rehabilitasi ini, tujuannya untuk membantu akan kesembuhan para pecandu yg rata2 usia produktif” katanya.

“Yayasan JOPAN ini saya bangun, dan bukan abal2, ada rekomendasi dari Kemensos, BNN dan akan saya upayakan untuk standard SNI nya” katanya lagi.

Dengan Lahan seluas 7 Ha, miliknya dengan SHM, Jonny Panjaitan siap bersinergi dengan Pemerintah, khususnya dalam hal rehabilitasi para pecandu Narkoba.

“Saya siap segalanya khusus untuk Penyembuhan Pecandu Narkoba, program kami disini, juga memberikan pengetahuan Budi daya tambak udang dan ternak ayam potong, itu saya lakukan untuk memberi kegiatan pasien agar tidak terobsesi dengan Narkoba” tutupnya.(Yunizar).