SKI | NTB – Satu bulan sudah laki laki berinisial TR alamat Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menguasi satu unit motor dari hasil curian.
Jenis kendaraan yang di kuasai TR merk Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru, barang tersebut didapat dari seorang yang berinial T dari Loteng dengan cara membelinya seharga enam juta rupiah.
Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/60/VIII/Yan.25/2020/NTB/Res.Lotim/Sek. Jerowaru, tanggal 05 Agustus 2020. TR di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB didepan Alfamart Dusun Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.
“bulan Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang, dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut di sampaikan korban,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda NTB melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K usai konferensi pers, di Mako Polda NTB, Senin (08/02/2021)
TR awalnya di curigai pihak kepolisan kerena memfosting barang tersebut di salah satu akun media sosialnya untuk di jual dengan harga murah.
Di dalam fostingan TR akan menjual motor tersebut dengan harga 6 juta rupiah, polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi.
Setelah bertemu TR petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat surat kendaraan, TR tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan yang akan di jualnya.
Atas dasar itu TR langsung di tangkap petugas dan di interogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut, TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok tengah.
“saudara T sedang di Buron oleh tim Puma Polda NTB,” jelas Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB yang di dampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K Saat konferensi pers di Mako Polda NTB, Senin (08/02/2021)
Selebihnya Artanto berharap agar masyarakat selalu berhati hati pada saat hendak membeli kendaraan.
“jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” jelasnya
Dijelaskan bahwa dalih apapun yang di pakai kalu membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat surat kendaraan itu berarti membeli barang bodong dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah.
Menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku bahwa dia memang sengaja membeli barang bodong.
“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat, untuk di jual kembali,” jelas Artanto
Pasal yang dilanggar TR adalah Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)
Komentar