SKI| LOTIM – Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Iswan Rakhmadi menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menertibkan objek yang hanya merupakan kewenangan Pemkab saja. Sesuai surat KPK.
Begitu juga Pemerintah Daerah melakukan pengamanan baik secara fisik, legalitas maupun admnistrasinya, “asset, seperti Kendaraan Dinas hanya dikumpulkan sementara untuk diservis,” tegasnya dalam press realisenya.
Kemudian lanjutnya, Kendaraan Dinas ini selanjutnya akan diberikan secara proporsional kepada OPD yang membutuhkan.Begitu juga mengenai kendaraan dinas desa yang berasal dari APBD, masih dapat dipinjam pakai jika Pihak Desa belum memiliki kendaraan dinas atau belum menganggarkan pengadaannya melalui APBDes masing-masing.
“Pemda memberikan tolerasi sampai bulan Maret 2020 mendatang kepada Desa untuk menggunakan randis itu, dengan pinjam pakai,” ujarnya.
Baca juga : Pemda Lotim Tak Taat Pajak, Randis Banyak Suratnya Yang Mati |
Lebih lanjut, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Lotim menambahkan Upaya pencegahan tindak pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi dengan Gubernur/ Bupati/ Walikota seluruh Indonesia, melaksanakan fungsi trigger mechanism, dengan mendorong pembenahan pengelolaan Barang Miliki Daerah (BMD) di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Kemudian KPK menggarisbawahi pula pembenahan pengelolaan BMD ini juga menyangkut BMD yang dikuasai oleh pihak lain atau pihak-pihak yang tidak berhak. Di Provinsi NTB dilakukan pula rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Mataram, Inspektorat, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/ Badan Pengelolaan Aset dan Pendapatan Propinsi dan kabupaten/ Kota se-Pulau Lombok pada Agustus lalu.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Bupati Lombok Timur nomor 030/753/PKAD/2019 perihal Pendataan BMD. Hal ini juga menindaklanjuti audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2018.Surat tersebut di antaranya meminta Kepala Badan/ Dinas/ Kantor/ Bagian yang ada di lingkup Pemerintah Lombok Timur mengelola dan mempertanggungjawabkan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di OPD masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan BMD baik tanah, maupun bangunan, termasuk kendaraan atau lainnya. Penertiban ini hanya untuk asset yang merupakan kewenangan Lombok Timur atau berasal dari APBD Lombok Timur,” tandasnya.(Red Ski).
Komentar