SKI| Lombok Timur-Sejumlah Kepala Desa di Lombok Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang merarik kodek atau pencegahan pernikahan dini.
” Sebaiknya Pemkab Lotim bentuk Perda merarik kodek,”tegas Kades Setungkap Lingsar,Saepul Muslimin kepada wartawan di Selagik,Selasa (9|3).
Ia menjelaskan sebelumnya Bupati Lotim telah memerintahkan kepada semua desa untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan pernikahan dini.
Apalagi diberikan deadline waktu sampai akhir bulan Maret 2021 sudah terbentuk. ” Harusnya Pemkab Lotim bentuk dulu Perda baru kemudian mengikuti Perdes baru pas,” ujarnya.
Karena betapa tidak,lanjut Kades Setungkap Lingsar,bagaimana kita akan bisa membuat Perdes pencegahan pernikahan dini sedangkan Pemkab Lotim sendiri belum membentuk Perdanya.
Maka ini tentunya akan menjadi masalah nantinya kedepannya,karena kalau kami duluan bentuk Perdes tentang pencegahan pernikahan dini,lalu Pemkab Lotim belakang membentuk tentunya kami takut melanggar atau tidak sesuai dengan aturan diatasnnya.
” Kalau kami bentuk duluan tentu akan bermasalah nanti kedepannya, karena membentuk Perdes itu juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan Kades Keruak,Muhdim menegaskan kami sepakat dengan Kades Setungkap Lingsar sebaiknya Pemkab Lotim membentuk Perda terlebih dahulu, kemudian baru kami menyusul membentuk Perdes agar ada menjadi acuan kami nantinya.
” Perdes tentang percegahan pernikahan dini sangat perlu,tapi harus ada penerbitan Perda lebih dahulu agar kedepannya tidak ada masalah,” tegas Muhdim.(Sam)
Komentar