SKI | INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo, S.Sos., pimpin pelaksanaan kegiatan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Sabtu, 03 Juli 2021, Malam.
Sebelum pelaksanaan Patroli dimulai, kegiatan diawali dengan Apel terlebih dahulu di Lapangan Apel Polres Indramayu, hal tersebut dilakukan guna memberikan arahan kepada personel yang melaksanakan.
Apel kesiapan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Indramayu Kompol I Wayan Suarjana, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bambang Sumitro, S.H., Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Rudi Suryadi, S.H., Perwira Polres Indramayu, dan diikuti Anggota Polres Indramayu, Anggota Kodim 0616/Indramayu dan Anggota Sat Pol PP Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan dengan sasaran di tempat – tempat lokasi yang sering dijadikan ajang nongkrong berkumpulnya oleh masyarakat,
Selesai Apel kesiapan, dilanjutkan patroli ke Warung Pinggiran dan Angkringan Jl. Gatot Subroto, Cafe Been Jl. Gatot Subroto, Pedagang Kaki Lima Jl. Kembar, Pertokoan Jl. Let Jend. Suprapto, Hotel Wiwi Perkasa, Sport Center Indramayu, Pedagang Kaki Lima Jl. Jend. Sudirman, Kuliner Cimanuk, Angkringan Jl. R.A. Kartini.
Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa Patroli pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat tetang pemberlakuan PPKM Darurat diwilayah Kabupaten Indramayu.
“Dalam giat tersebut petugas gabungan menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan ditempat (takeaway / delivery),” ungkapnya.
Petugas gabungan juga menutup tempat usaha yang masih buka di atas pukul 20.00 Wib.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam,” ungkapnya.
Lebih dari itu, petugas menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid- 19 di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Upaya yang dilakukan tersebut dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 – 20 Juli 2021 guna mengendalikan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” jelas Ipda Agus Setiawan. Minggu (04/07/2021). (Yana BS)