oleh

Kapolres Indramayu Tinjau Langsung Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K.,M.H turun langsung tinjau Pelaksanaan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (03/07/2021).
Turut mendampingi Kapolres diantaranya, Para Kabag Polres Indramayu, Para Kasat Polres Indramayu, dan Perwira Polres Indramayu.

Dalam kesempatan ini Kapolres mendatangi titik lokasi Penyekatan dan penutupan tempat wisata.

Diantaranya, Tempat Wisata Laut Tirtamaya, Pertigaan jalan raya Polytama Indramayu, dan Pos Lingkar Lohbener.

Pada kesempatan itu Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat tetang pemberlakuan PPKM Darurat diwilayah Kabupaten Indramayu.

Selain itu, memutar balikan kendaraan yang dari luar Kabupaten Indramayu. Dan melakukan penutupan terhadap tempat wisata di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Wilayah Kabupaten Indramayu.

“Dalam hal ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar lebih memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” katanya.

Adapun mekanisme penerapan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Indramayu mengacu pada Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 diterbitkan karena penyebaran Covid 19 meningkat terutama di wilayah Jawa dan Bali.

Ada 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diantaranya,

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

“Dengan sinergitas yang kuat, semoga PPKM darurat ini dapat di laksanakan dengan optimal dan penyebaran Covid 19 dapat diputus mata rantai nya,” ungkap Ipda Agus Setiawan. (Yana BS)