SKI | Jakarta – Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang membuat Polisi berhasil mengamankan tiga masyarakat sipil.
Penyelidikan dilakukan hingga Senin (10/10/22), kami masuk lebih dalam guna lakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka penyebaran maupun pengedar narkoba jenis sabu, tegas Kapolres Jakpus Komarudin saat Press Realise, Jumat (14/10/22).
Kemudian pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial HE, dari tangan tersangka HE, diamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan total sebanyak 44 gram, ucap Komarudin
Selanjutnya, kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama, kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AR, lalu berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut, didapatkan dari saudara AR, tegas Kapolres.
Kemudian, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada tersangka AR dan mengarahkan ke tersangka dengan inisial AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis di depan kos tersangka AR.
Saat kami lakukan penggeledahan, AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan. Setelah kami melakukan pendalaman, disana baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat, ucap Komarudin
Dari penemuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba yang kemudian berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan juga bapak Dir narkoba Polda Metro untuk melakukan pengembangan, ungkapnya.
Disisi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, identitas anggota di antaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM.
Mukti menerangkan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dan Bidang Propam Polda Metro Jaya menelusuri sindikat narkoba. Terungkaplah satu nama yang berasal dari anggota Polri berinisial Aipda AD.
Hasil interogasi, Aipda AD menyebut satu nama yakni Kompol KS selaku Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok berinisial Aiptu J.
Lanjutnya, penyidik telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J. Dalam penangkapan, turut disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.
L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar brsama A ditangkap dan turut diamankan 1 kilogram sabu, Sementara itu, hasil interogasi A dan L terungkap nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok. Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu. Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L, ujarnya.
Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar. Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, ungkapnya.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Kompol Kasranto ikut terseret kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/22), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.
Berikut daftar lengkap oknum Polri yang diduga turut andil dalam peredaran narkotika jenis sabu:
1. Irjen Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar)
2. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar – Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
4. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
5. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru). (Red).
Komentar