SKI l Lombok Timur-Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, Sik, MH menegaskan dalam penanganan setiap kasus tidak dibenarkan penyidik untuk meminta uang kepada pelapor atau masyarakat.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lotim saat menerima kedatangan perwakilan massa aksi dari warga Pijot, Kecamatan Keruak di Mapolres Lotim, Senin (4|10).
” Kalau ada penyidik yang minta uang dengan dalih untuk penanganan kasus laporkan ke saya,” tegasnya.
Mantan Kapolres Sumbawa Barat ini mengatakan pihaknya dalam penanganan setiap kasus tetap terbuka dan transparan dengan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dengan tentunya mengacu pada ketentuan yang ada.
Sementara kalau ada masyarakat yang sudah datang melapor tentunya kami tetap akan tindaklanjuti laporan itu sesuai aturan yang ada.
” Saya tekankan kepada penyidik setiap perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat agar diberitahukan kepada pelapor agar tidak ada pertanyaan lagi dibekalang,” tandasnya.(Sam).