oleh

Kapolsek Anjatan Giat Himbauan PPKM Mikro Darurat Guna Ketegas Terhadap Pemilik Usaha Agar Taati Edaran Bupati

SKI | INDRAMAYU – Pada Senin 05 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai, melaksanakan kegiatan himbauan ketegas terhadap Pemilik Usaha agar lakukan Penutupan baik Usaha Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan atau Usaha yang lainya sesuai edaran Bupati Indramayu dan Intruksi Mendagri.

Ketegasan tersebut Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H bersama Anggotanya dan Anggota Koramil Anjatan, Satpol PP Kec. Anjatan serta Satgas PPKM Covid-19 Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat.

Dengan adanya ketegasan terhadap pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Darurat di titik Keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan – Indramayu.

Menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB malam, dan untuk Obyek Pariwisata agar Melakukan penutupan (DITUTUP).

Dan kepada Masyarakat Pengunjung baik di Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan, pusat Perbelanjaan, Pasar, dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas, dan diharapkan Penjual terhadap Pembeli makananya agar dengan cara dibungkus jangan makan di tempat, hal itu dapat mengundang kerumunan massa.

Melakukan pembinaan kepada Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

Hal diatas sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.

Dan ditegaskan sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan,” tegas Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)