SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya kegiatan patroli pengawasan dan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pertokoan.atau kepada Pemilik usaha di titik keramaian Warga di Pertokoan Alfamart samping Alun-alun Anjatan Desa/Kec. Anjatan Kab. Indramayu, yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib, Sabtu (11/9/2021).
Dimasa PPKM Level 2, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di Alun-alun dan dipinggir jalanan seperti PKL dan Alfamart Desa/Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Sunardi bersama Anggota Koramil dan Anggota Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.
Didalam kegiatanya, Pemilik usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan PPKM berakhir (pukul 20.00 WIB, Malam), dan kepada Warga yang ketika berada dipertokoan, ditempat PKL atau ditempat lainya yang masih suka berkerumun atau mengakibatkan keramaian masa, Kami lakukan pembubaran dengan tertib,” ujar humanisnya.
Kendati demikian, diharapkan kepada Warga Pemilik usaha seperti, Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes yang ketat dan kepada Pengunjung juga agar dapat taati prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas kalau tidak penting,” tuturnya.
Melakukan pembinaan kepada Warga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19),” pungkasnya, Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)