SKI | INDRAMAYU – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, penutupan seluruh sektor usaha selama PPKM Darurat, jam Operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Senin (11/7/2021), Sore sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai yang dilakukan oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H, beserta Anggotanya dengan melibatkan Anggota Koramil dan Satpol PP Kec. Anjatan serta Satgas PPKM Covid-19 Kecamatan yang tergabung dalam Muspika Kec. Anjatan Kab. Indramayu, menghimbau beberapa kepada Pemilik Usaha, seperti Salon Pangkas Rambut dan Bengkel Motor yang ada di Kec. Anjatan.
Selain itu Kami juga menghimbau kepada Masyarakat Pengunjung baik di Cafe, Rumah/Warung Makan, Pusat perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” himbaunya.
Sembari melakukan pembinaan kepada Para Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)