SKI | INDRAMAYU – Personil Gabungan 3 (tiga) pilar bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., yang melaksanakan Kegiatan Ops Non Yustisi pendisiplinan Masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M dalam rangka PPKM Level 3 di Silayah Hukum (Wilkum) Polsek Bongas, sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Ditempat Simpang 3 Blok Gebang Mampang Desa Margamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu Kapolsek yang diikuti 12 Anggotanya, TNI 3 Anggota, Satpol PP 4 Anggota dan dari Tenaga Kesehatan (Nakes) 2 Orang,” tuturnya, Jumat (20/8/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443/ 1635/ Org, tanggal 26 Juli 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Indramayu, dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Covid 19 dan percepatan vaksinasi di Kab. Indramayu, khususnya di Wilayah hukum Polsek Bongas.
Lebih lanjutnya, menghimbau kepada Warga Masyarakat bahwa PPKM Level 3 mulai berlaku dari tanggal 17 s/d 23 Agustus 2021, dan kkepada Pelaku usaha dan pembeli agar makan ditempat dibatasi kapasitas 25% dan menerapkan prokes secara ketat, serta tidak lebih dari 20 menit, juga Pelaku usaha Non Esensial agar menutup usahanya sampai pukul 20.00 WIB,” himbau humanismya.
Membubarkan kerumunan dan menghimbau agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, kepada Warga Masyarakat agar selalu membiasakan dan menerapkan prokes 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kab. Indramayu, khususnya di Kec. Bongas,” tukasnya, Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)