SKI | POLSEK GABUSWETAN – Sekira jam 09.00 s/d Selesai, bertempat di Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu – Jawa Barat, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka Penerapan PPKM Level 3 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Antisipsi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Selasa (23/11/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H., diikuti Danramil 1617/Gbw KAPTEN INF Suranto dan Camat Gabuswetan di Drs. Muhtarom, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Gabuswetan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gbw dan Satpol PP Kecamatan Gabuswetan.
Menurutnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan penindakan hanya berupa Teguran Tertulis jika memang diharuskan, Pelanggar di Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan – Polres Indramayu itu, bagi Warga pengguna jalan yang tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
Dan berupa Teguran Lisan sebanyak 10 Orang yang tidak memakai masker, sedangkan Sanksi Sosial / Tindakan Fisik kali ini tidak dilakukanya didalam Ops tersebut,” tutur Joni.
Hal itu pula, kegiatan yang dilakukanya tersebut dalam rangka penerapan PPKM 3 di Wilayah Kab. Indramayu – Jawa Barat. Pungkas. (Yana BS)